Minggu, 24 Desember 2017

DEWAN KERJA PENEGAK PANDEGA



Dewan kerja adalah suatu badan yang terdiri dari para Pramuka Penegak dan Pandega, sebagai wadah kegiatan Pramuka Penegak dan Pandega untuk menambah pengetahuan dari pengalamannya dibidang organisasi serta mengembangkan bakat-bakat kepemimpinannya. Dewan kerja berkedudukan sebagai alat kelengkapan kwartir



Tugas pokok dewan kerja adalah :
a.   Melaksanakan keputusan-keputusan MUSPPANITERA sesuai dengan tingkat dan wilayah kerjanya
b.   Mengelola kegiatan satuan Penegak dan Satuan Pandega yang berada di dalam wilayah kerjanya
c.   Membina dewan kerja yang ada di bawah dan didalam wilayah kerjanya secara kordinatif dan konsultatif



  • Dewan Kerja
a.   Anggota dewan kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dipilih oleh Musyawarah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Pandega Puteri Putera (Musppanitera) di tingkat masing-masing, yang kemudian disyahkan oleh kwartir
b.   Dewan kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega terdiri atas :
1)   Ketua
2)   Wakil ketua
3)   Sekretaris
4)   Bendahara
5)   Beberapa anggota
c.   Dewan kerja dilantik oleh Kwartir di jajaranya
d.   Selama masa baktinya dewan kerja dapat melakukan mutasi anggota, pemberhentian anggota, dan penggantian anggota antar waktu
e.   Apabila ketua dewan kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega terpilih seorang putera, maka harus dipilih seorang puteri sebagai wakil ketua atau sebaliknya
f.    Ketua dan wakil ketua dean kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega adalah ex-officio anggota Kwartir sebagai Andalan
 
  • Struktur Oganisasi Dewan Kerja sebagai berikut :
a.   Di tingkat Nasional disebut Dewan Kerja Penegak dan Pandega Nasional, disingkat Dewan Kerja Nasional (DKN) 
b.   Di tingkat Daerah disebut Dewan Kerja Penegak dan Pandega Daerah, disingkat Dewan Kerja Daerah (DKD) 
c.   Di tingkat Cabang disebut Dewan Kerja Penegak dan  Pandega Ranting, disingkat Dewan Kerja Ranting (DKR)
   
Bentuk hubungan antar Dewan Kerja dengan Kwartirnya adalah sebagai berikut :    a.  Dewan kerja memiliki hubungan koordinatif dan konsultatif dengan Kwartirnya, dalam hal memikirkan, merencanakan, memutuskan dan menilai kegiatan Penegak dan Pandega sesuai dengan wilayah kerjanya.
 b.   Kwartir memiliki hubungan komando dengan dewan kerja dalam hal melaksanakan penggerakan dan kegiatan di bidang Penegak dan Pandega sesuai dengan wilayah kerja dewan kerja yang bersangkutan

Bentuk hubungn antara dewan kerja dengan dewan kerja adalah :
a.   Hubungan antara dewan kerja dengan dewan kerja yang berbeda tingkatan adalah garis bimbingan koordinatif dan konsultatif
b.   Hubungan antara dewan kerja dengan dewan kerja yang setingkat adalah garis hubungan informatif dan kerja sama
c.   Segala hubungan dilakukan atas sepengetahuan  Kwartirnya

  Masa Bakti dewan kerja sama dengan masa bakti Kwartirnya
a.   DKN - 5 tahun
b.   DKD - 5 tahun
c.   DKC - 5 tahun
d.   DKR - 3 tahun

Persyaratan umum anggota dewan kerja adalah sebagai berikut :
a.   Bertakwa kepada Tuhan YME
b.   Memiliki kepribadian yang baik serta dedikasi/semangat pengabdian yang tinggi
c.   Berpendidikan dan berpengalaman bermampuan berorganisasi
d.   Minimal sudah dilantik sebagai Penegak Bantara dan maksimal Pandega
e.   Belum menikah dan berusia anatar 18 tahun sampai dengan 23 tahun pada saat memulai jabatan dan harus menyelesaikan masa baktinya sampai selesai
f.    Khusus bagi anggota Badan pengurus Harian harus bertempat tinggal dan berkedudukan di wilayah kedudukan Kwartirnya




 

Sabtu, 23 Desember 2017

Penentuan Umur Batuan



Penentuan umur geologi tidak lepas dari dasar atau asa-asas penentuan umur staratigrafi yang di dapat melalui kajian fosil (paleontologi), unconformity, dan asas stratigrrafi.


Asas startigrafi konvensional menjelaskan sebagai berikut :
1. Uniformitarianis
2. Superposisi
3. Lateral continuity
4. Konsep original horizontal
5.Asas pemotongan

1). Prinsip Superposisi menyatakan bahwa lapisan (batuan sedimen) yang berada di bawah berumur lebihtua dibandingkan lapisan diatasnya dalam ururtan normal. Prinsip ini secara implisit menyatakan bahwa bidang perlapisan adalah bidang kesamaan waktu. Bidang perlapisan adalah permukaan pengendapan.

2). Prinsip lateral continuity menyatakan bahwa lapisan sedimen menerus secara lateral (sampai ke tepicekungan pengendapannya; dimana ia membaji). Penerusan atau penyusuran bidang perlapisan ataulapisan adalah lapisan yang meneruskan bidang kesamaan waktu atau merupakan dasar dari prinsipkorelasi stratigrafi. Perhentian kesinambungan lapisan terjadi oleh ;
•Pembajian
•Perubahan fasies (dimana perlapisan tetap menerus)
•Pemacungan karena erosi di bawah ketidakselarasan
•Adanya sesar

3). Konsep original horizontal atau Hukum datar asal menyatakan bahwa lapisan pada asalnya adalah diendapkan secara horizontal(mendatar).

4). Pada azas pemotongan, bagian yang dipotong/diterobos mempunyai umur yang lebih tua dibandingdengan dari bagian yang memotongnya/menerobosnya. Prinsip ini berlaku bagi geologi struktur.

Pada beberapa daerah , suatu struktur geologi dapat terpotong oleh struktur lainnya, seperti contoh: sesar naik cimandiri terpotong oleh sesar mendatar Cilampegan dan sesar mendatar Cibogo. Dalam kondisi demikian strukturr geologi yang dipotong mempunyai umur yang lebih tua dari yang memotongnya.


Jam Biologis Tubuh

Jam biologis manusia bekerja sepanjang waktu. Setiap hormon atau zat kimiawi tubuh bekerja pada jam-jam tertentu yang sudah pasti. Berp...