Menurut PP Nomor : 176 TAHUN 2013 Tentang Petunjuk penyelenggaraan Pola dan
mekanisme pembinaan Pramuka penegak dan pramuka pandega. Organisasi dalam
Pramuka penegak ada Dewan Ambalan dan Dewan Kehormatan.
Ambalan
merupakan satuan terpisah antara ambalan putra dan ambalan putri, sehingga
Dewan Ambalan pun juga terpisah antara putra dan putri. Pengurus Dewan Ambalan diketuai oleh Pradana
dan Anggotanya dipilih dari para Pemimpin dan Wakil Pemimpin Sangga. Dewan
Ambalan putra diketuai oleh Pradana Putra dan Dewan Ambalan Putri diketuai oleh
Pradana Putri. Seorang pimpinan sangga yang terpilih menjadi seorang Pradana tetap
menjalankan tugasnya sebagai pemimpin sangga.
Susunan
Pengurus Dewan Ambalan:
1. Seorang Ketua
2. Seorang Wakil Ketua
3. seorang Sekretaris yang disebut Kerani
4. Seorang Bendahara /Juru uang
5.Juru adat/Pemangku adat
6.Beberapa pengurus sesuai kebutuhan.
Dewan Ambalan mempunyai massa bakti 1
tahun dan dan bersidang sekurang-kurangnya tiga bulan sekali.
Dewan Kehormatan Ambalan
Untuk mengembangkan kepemimpinan dan rasa
tanggungjawab para Pramuka Penegak, dibentuk Dewan Kehormatan
Penegak yang terdiri atas para anggota Ambalan yang sudah dilantik
dan diketuai oleh Pemangku adat. Dalam Dewan Kehormatan Penegak, pembina
bertindak sebagai penasehat.
Contoh Susunan Pengurus Dewan
Kehormatan:
1. Pembina sebagai Penasehat
2. Ketua yaitu Juru Adat
3. Pradana
4. Wakil Ketua Ambalan
5.Sekretaris/Kerani
6.Bendahara/Juru uang(bila perlu).
7.anggota.
Masa bakti
Pengurus Dewan Ambalan dan Dewan Kehormatan adalah satu tahun, melalui
Musyawarah Ambalan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar